TINJAUAN PENGECUALIAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
BAGI USAHA KECIL DAN KOPERASI
Hasan Jauhari*)
BAGI USAHA KECIL DAN KOPERASI
Hasan Jauhari*)
V. Undang-Undang Nomor 5 dan
Upaya Pemberdayaan KUMKM
Terbitnya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 secara umum
memberikan lingkungan bisnis yang semakin kondusif
bagi semua pelaku usaha
termasuk bagi usaha berskala kecil dan koperasi.
Beberapa konsekuensi logis
dari adanya undang-undang anti monopoli termasuk
pengecualian bagi usaha
kecil dan koperasi yang melayani anggotanya dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Persaingan antara usaha besar dan menengah akan
semakin fair sehingga
memperbesar peluang usaha kecil dan koperasi untuk
berusaha dibeberapa
sektor ekonomi, seperti sektor perdagangan.
2. Usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya
yang mendapat
pengecualian dari larangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, dapat menggunakan praktek yang
dilarang tersebut
sebagai strategi dalam berkompetisi.
3. Bagi koperasi praktek diskriminasi dapat dijadikan
daya tarik agar
masyarakat bergabung dalam wadah koperasi. Perbedaan
pelayanan yang
signifikan antara pelayanan kepada anggota dan
kepada non anggota
merupakan sumber keunggulan bisnis koperasi. Di mata
anggota pelayanan
koperasi harus lebih baik, lebih efisien dan lebih
menguntungkan. Bila
koperasi mampu meperlihatkan perbedaan kualitas
pelayanan kepada
anggota, maka makin banyak masyarakat bergabung
dalam wadah koperasi
yang diyakini makin besar dampaknya bagi kesejahteraan
masyarakat.
4. Bagi usaha kecil upaya melakukan strategi bersama
semacam kartel dapat
dijadikan sebagai cara meningkatkan bargaining
power menghadapi
kekuatan mengarah pada oligopsonis dan oligopolis.
5. Mengingat di satu sisi pengecualian bagi usaha kecil
dan koperasi yang
melayani anggotanya dapat dijadikan sebagai strategi
dalam meningkatkan
daya saing, akan tetapi di sisi lain praktek yang
sama juga dapat menimbulkan
dampak persaingan yang tidak sehat diantara sesama
usaha kecil dan
koperasi. Hal ini terutama manakala usaha kecil dan
koperasi melakukan
praktek yang tidak fair yang secara sengaja
untuk mematikan usaha kecil
lainnya. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk
mengamati perilaku bisnis
usaha kecil dan koperasi menggunakan kaidah role
of reason. Kaidah ini menjadi penting dalam melihat apakah suatu praktek
bisnis usaha kecil dan
koperasi merugikan masyarakat atau tidak.
VI. Kesimpulan
1. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
memberikan iklim yang
makin kondusif bagi dunia usaha untuk berkompetisi
secara fair. Usaha
kecil dan koperasi diuntungkan dari lahirnya
undang-undang ini karena
dikecualikan dari pelarangan sebagaimana diatur
dalam undang-undang
tersebut.
2. Pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil
dan koperasi yang melayani
anggotanya, memberikan ruang praktek berkompetisi
yang lebih luas.
Dengan demikian ketentuan undang-undang ini dapat
dijadikan sebagai
wahana permberdayaan usaha kecil dan koperasi.
3. Mengingat pengecualian yang diberikan kepada
usaha kecil dan koperasi
yang melayani anggotanya bersifat umum, tanpa ada
penjelasan dan syarat
serta kondisi tertentu, maka penyalahgunaan dari
pengecualian tersebut
dapat saja dilakukan oleh usaha kecil dan koperasi,
sehingga berakibat buruk
bagi
pengembangan wahana kecil dan koperasi itu sendiri secara umum.
SUMBER : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2030/4_tinjauan_pengecualian.pdf
NAMA : RANDI DW PUTRA
NPM : 25211843
KELAS : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar