Senin, 06 Mei 2013

REVIEW 3 : Undang-Undang Nomor 5 dan Upaya Pemberdayaan KUMKM, Kesimpulan

TINJAUAN PENGECUALIAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
BAGI USAHA KECIL DAN KOPERASI
Hasan Jauhari*)

V. Undang-Undang Nomor 5 dan Upaya Pemberdayaan KUMKM

Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara umum
memberikan lingkungan bisnis yang semakin kondusif bagi semua pelaku usaha
termasuk bagi usaha berskala kecil dan koperasi. Beberapa konsekuensi logis
dari adanya undang-undang anti monopoli termasuk pengecualian bagi usaha
kecil dan koperasi yang melayani anggotanya dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Persaingan antara usaha besar dan menengah akan semakin fair sehingga
memperbesar peluang usaha kecil dan koperasi untuk berusaha dibeberapa
sektor ekonomi, seperti sektor perdagangan.

2. Usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya yang mendapat
pengecualian dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, dapat menggunakan praktek yang dilarang tersebut
sebagai strategi dalam berkompetisi.

3. Bagi koperasi praktek diskriminasi dapat dijadikan daya tarik agar
masyarakat bergabung dalam wadah koperasi. Perbedaan pelayanan yang
signifikan antara pelayanan kepada anggota dan kepada non anggota
merupakan sumber keunggulan bisnis koperasi. Di mata anggota pelayanan
koperasi harus lebih baik, lebih efisien dan lebih menguntungkan. Bila
koperasi mampu meperlihatkan perbedaan kualitas pelayanan kepada
anggota, maka makin banyak masyarakat bergabung dalam wadah koperasi
yang diyakini makin besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.

4. Bagi usaha kecil upaya melakukan strategi bersama semacam kartel dapat
dijadikan sebagai cara meningkatkan bargaining power menghadapi
kekuatan mengarah pada oligopsonis dan oligopolis.

5. Mengingat di satu sisi pengecualian bagi usaha kecil dan koperasi yang
melayani anggotanya dapat dijadikan sebagai strategi dalam meningkatkan
daya saing, akan tetapi di sisi lain praktek yang sama juga dapat menimbulkan
dampak persaingan yang tidak sehat diantara sesama usaha kecil dan
koperasi. Hal ini terutama manakala usaha kecil dan koperasi melakukan
praktek yang tidak fair yang secara sengaja untuk mematikan usaha kecil
lainnya. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengamati perilaku bisnis
usaha kecil dan koperasi menggunakan kaidah role of reason. Kaidah ini menjadi penting dalam melihat apakah suatu praktek bisnis usaha kecil dan
koperasi merugikan masyarakat atau tidak.

VI. Kesimpulan

1. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan iklim yang
makin kondusif bagi dunia usaha untuk berkompetisi secara fair. Usaha
kecil dan koperasi diuntungkan dari lahirnya undang-undang ini karena
dikecualikan dari pelarangan sebagaimana diatur dalam undang-undang
tersebut.

2. Pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani
anggotanya, memberikan ruang praktek berkompetisi yang lebih luas.
Dengan demikian ketentuan undang-undang ini dapat dijadikan sebagai
wahana permberdayaan usaha kecil dan koperasi.

3. Mengingat pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi
yang melayani anggotanya bersifat umum, tanpa ada penjelasan dan syarat
serta kondisi tertentu, maka penyalahgunaan dari pengecualian tersebut
dapat saja dilakukan oleh usaha kecil dan koperasi, sehingga berakibat buruk
bagi pengembangan wahana kecil dan koperasi itu sendiri secara umum.

SUMBER : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2030/4_tinjauan_pengecualian.pdf  

NAMA : RANDI DW PUTRA
NPM : 25211843
KELAS : 2EB09


Tidak ada komentar:

Posting Komentar