TINJAUAN PENGECUALIAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
BAGI USAHA KECIL DAN KOPERASI
Hasan Jauhari*)
BAGI USAHA KECIL DAN KOPERASI
Hasan Jauhari*)
III.
Rasionalisasi Pengecualian Bagi Usaha Kecil dan Koperasi
Adakah alasan yang dapat diterima sehingga usaha
kecil dan koperasi
yang melayani anggotanya dikecualikan dari larangan
sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pengecualian ini
tentu tidak boleh
bertentangan dengan maksud untuk menjamin alokasi
sumberdaya yang efisien
serta jaminan kesejahteraan bagi masyarakat. Ada
beberapa argumentasi yang
dapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan
kepada usaha kecil dan
koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1. Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan
sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat
diterima karena beberapa
alasan sebagai berikut: a. Dampak ekonomis. Manakala
usaha kecil secara individu melakukan
praktek sebagaimana yang dilarang dalam
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak
ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.
b. Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan
dalam undangundang
dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah
perusahaan boleh
melakukan praktek yang dilarang. Seandainya usaha
kecil melakukan
praktek yang dilarang untuk membesarkannya menjadi
usaha
menengah, maka begitu dia menduduki kategori sebagai
usaha
menengah saat itu pula dia terlarang dari praktek
sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c. Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil
diyakini tidak memiliki
kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan
demikian tidak
ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek
monopolisasi dalam
rangka menguasai pasar, mengingat sebahagian praktek
yang dilarang
hanya mungkin dilakukan dengan biaya yang besar.
Terutama berkaitan
dengan strategi untuk mematikan usaha lainnya.
Sebagai ilustrasi
tidaklah mungkin bagi usaha berskala kecil untuk
dapat melakukan
predatory pricing, karena boleh jadi hal itu justru
mematikan usaha
itu sendiri karena kehabisan dana untuk melakukan
perang harga.
d. Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil
relatif sangat bayak,
sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan
upaya penyatuan
kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang
memonopoli.
e. Price taker. Posisi usaha berskala kecil
yang berstatus sebagai price
taker secara psikologis tidak memiliki
ruang pilihan untuk mempengaruhi
pasar.
2. Pengecualian bagi koperasi
Untuk koperasi yang melayani
anggotanya, pengecualian dari
larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999
dapat diterima karena beberapa alasan sebagai
berikut:
a. Karakter unik. Koperasi yang menjalankan prinsip
dasarnya secara
konsekuen (genuine cooperative) adalah bentuk
badan usaha yang
unik. Kehadiran anggota sebagai pemilik dan
pelanggan atau pengguna
layanan koperasi, secara universal diakui dan
memberikan keistimewaan
kepada koperasi untuk melakukan diskriminasi antara
anggota dan non
anggota. Secara alami koperasi memang harus melakukan
diskriminasi
terhadap
non anggotanya.
b. Countervailing power. Koperasi justru diyakini
sebagai instrumen
untuk mengkoreksi kegagalan pasar. Bila koperasi
berkembang dengan
pesat diberbagai sektor dan kegiatan dan diyakini
akan lebih menjamin
kesejahteraan masyarakat. Peranan koperasi sebagai
penyeimbang
kekuatan ekonomi kapitalis dengan mudah dapat
diamati di negaranegara
maju.
c. Value based. Koperasi berbeda dengan badan
usaha swasta pada
umumnya. Koperasi merupakan badan usaha yang
menjunjung tinggi
sistem nilai bagi upaya mensejahterakan anggotanya
dan masyarakat
pada umumnya. Prinsip dasar koperasi tidak terbatas
berorintasi
meningkatkan kesejahteraan anggotanya saja akan
tetapi juga peduli
pada lingkungan. Dalam prinsip dasar koperasi ICA
butir yang ke-7
menyakatan kepedulian koperasi terhadap lingkungan.
Hal ini diyakini
bahwa koperasi tidak akan semena-mena menjalankan
strategi yang
mematikan bagi usaha lain.
d. Kepentingan orang. Koperasi lebih berorientasi
pada perwujudan
kesejahteraan orang perorang bukan sekelompok
pemilik modal.
Koperasi dengan jumlah anggota yang banyak akan
lebih menjamin
kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kalaupun
seandainya
koperasi memiliki kekuatan yang memonopoli sebagai
sebuah
perusahaan atau beberapa perusahaan yang bergabung,
maka hasilnya
tetap dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak
karena sifat
keanggotaannya terbuka bagi masyarakat banyak.
e. Kapasitas. Untuk kasus di Indonesia kondisi
koperasi masih belum
berkembang dengan baik sebagaimana diharapkan dan
sebagaimana
layaknya koperasi-koperasi besar di beberapa negara
maju. Dengan
kata lain koperasi Indonesia tidak memiliki
kapasitas yang memadai
untuk melakukan upaya memonopolisasi pasar dan
koperasi masih
diasosiasikan sebagai usaha berskala kecil. Dengan
demikian kaidah
pengecualian bagi koperasi sama halnya dengan
pengecualian bagi usaha
berskala kecil, dengan demikian manakala usaha kecil
dikecualikan dari
larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
1999, maka selayaknya koperasi juga diberikan
perlakuan yang sama.
IV. Mewaspadai Prilaku Usaha
Kecil dan Koperasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
memberikan pengecualian
kepada usaha kecil dan koperasi dari pelarangan
sebagaimana diatur dalam
undang-undang tersebut yang sifat pengecualiannya
ditulis dengan sangat umum, sebagaimana tertera pada Bab IX, pasal 50, butir h
dan i dengan kalimat
sederhana yaitu yang dikecualikan dari ketentuan
undang-undang Nomor 5 Tahun
1999 adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha
kecil dan kegiatan
koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani
anggotanya.
Namun demikian praktek bisnis
sebagaimana dilarang dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 di satu sisi dimaksudkan
untuk membatasi dominasi
usaha, namun disisi lain juga dimaksudkan untuk
melarang praktek bisnis yang
tidak fair. Bagi usaha berskala kecil tentu tidak
ada bahayanya dilihat dari potensi
dominasinya dalam pasar, akan tetapi praktek bisnis
yang tidak fair tetap saja
perlu diwaspadai.
Bagi usaha berskala kecil dan
koperasi mungkin dapat menggunakan
strategi apa saja untuk mengembangkan bisnisnya,
dalam rangka mengimbangi
kekuatan usaha berskala lebih besar, akan tetapi
melakukan praktek yang secara
umum semestinya dilarang, tetap memiliki potensi
yang merugikan masyarakat
karena dapat berdampak buruk terutama bagi sesama
usaha kecil dan koperasi.
Beberapa praktek bisnis dalam
kaitannya dengan pengecualian bagi
usaha kecil dan koperasi yang perlu diwaspadai
dengan menggunakan kaidah
role of reason, antara lain:
a. Usaha kecil seharusnya tidak diperbolehkan
melakukan perjanjian dengan
pihak luar negeri baik sebagai pembeli maupun
sebagai penjual produk yang
dapat menghilangkan persaingan atau mematikan usaha
kecil lainnya.
Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
pihak luar negeri
tidak dikategorikan apakah sebagai usaha besar dan
menengah atau kecil
maupun koperasi. Bilamana pihak luar negeri dapat
dikategorikan sebagai
usaha besar dan menengah, maka otomatis terkena
ketentuan pelarangan
sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Beberapa usaha kecil semestinya tidak melakukan
upaya persekongkolan
(perjanjian tertutup, boikot, pembagian wilayah)
untuk menciptakan barriers
to entry, sehingga akan menghambat
kesempatan tumbuhnya usaha-usaha
kecil baru. Kenyataannya dalam suatu wilayah pasar
tertentu dominasi
usaha kecil yang satu terhadap usaha kecil yang
lainnya bisa saja terjadi
dan kekuatan mendominasi bisa saja dimanfaatkan
meskipun tidak
menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi
masyarakat secara luas.
c. Koperasi semestinya tidak melakukan diskriminasi
antara anggotanya yang
satu dengan anggotanya yang lain baik sebagai
pemasok maupun sebagai
pelanggan. Koperasi boleh melakukan diskriminasi
antara anggota dan non
anggota (lihat Gambar 2). Kaidah perlakuan
diskriminatif ini seharusnya
berlaku juga bagi koperasi sekunder dan induk
koperasi.
d. Koperasi semestinya tidak melakukan upaya
persekongkolan (perjanjian
tertutup, boikot, pembagian wilayah) untuk
menciptakan barriers to entry,
sehingga akan menghambat kesempatan tumbuhnya
koperasi baru.
Kenyataannya dalam suatu wilayah pasar tertentu
dominasi koperasi yang
satu terhadap koperasi yang lainnya bisa saja
terjadi dan kekuatan
mendominasi bisa saja dimanfaatkan meskipun tidak
menimbulkan dampak
negatif yang signifikan bagi masyarakat luas. Salah
satau terobosan yang
telah dilakukan oleh pemerintah adalah menghilangkan
pewilayahan bagi
koperasi primer (dulu satu kecamatan hanya boleh ada
satu KUD).
e. Bagi koperasi dengan skala besar yang memiliki
posisi dominan dalam
suatu industri, maka terhadap tindakan yang terkait
dengan pelarangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999
seharusnya diberlakukan juga kaidah role of
reason dengan pengertian
meskipun koperasi yang melayani anggotanya menurut
ketentuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikecualikan dari
pelarangan, namun bagi
koperasi yang berskala sangat besar, perilakunya
harus dikaji apakah
merugikan masyarakat atau tidak.
f. Usaha kecil dan koperasi yang bermitra dengan
usaha besar dan menengah
saling memberi keuntungan dari strategi yang
dikembangkan oleh masingmasing.
Kaidah role of reason juga dapat diterapkan
dalam melihat
pengecualian bagi perilaku usaha kecil dan koperasi
dalam kerangka
kemitraan dengan usaha menengah dan besar. Usaha
kecil dan koperasi
semestinya tidak melakukan praktek bisnis yang
dikecualikan baginya bila
hal tersebut memberikan pengaruh yang besar bagi
usaha menengah dan
besar yang menjadi mitranya untuk melakukan praktek
monopoli. Sebagai
ilustrasi bila usaha kecil dan atau koperasi
produsen bersekongkol untuk
memboikot sejumlah usaha menengah dan besar dan
hanya akan memasok
kepada usaha menengah dan besar tertentu saja, hal
ini akan menciptakan
pasar yang monopsonis bagi usaha besar mitranya.
Meskipun hal tersebut
terjadi
sebagai akibat perilaku dari usaha kecil dan koperasi mitranya.
SUMBER : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2030/4_tinjauan_pengecualian.pdf
NAMA : RANDI DW PUTRA
NPM : 25211843
KELAS : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar