PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DANMENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
OLEH : Idham Bustamam
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa
100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang
HaKI. Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina)
hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%.
Pemahaman tentang HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%,
dan yang tidak paham HaKI 70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh
informasi yang jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan
tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00%
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI
telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal
HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun
Merek. Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen
HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI
melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup
memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974
BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk,
membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan
diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam
lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga).
Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar
tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil,
usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi,
jenis usaha ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam
yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain
yang didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena
ituuntuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah
maju. Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbedasekali dengan
keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha
menengah. Keputusan yang diambil koperasi
berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota.
Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan
kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan
biaya-biaya. Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI,
maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari
anggota dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik
anggota dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja
yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi
koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu
tahun buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi
rugi atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus
melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang
harus diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan.
Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa
orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha
koperasi, bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yangtelah
ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya selama tahun bukukepada rapat anggota, sedangkan manager
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena
manager diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa
jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik
administrasi organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan
pengurus
pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh
koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil
Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah)
antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil
dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah),
segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk
disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari
Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak
mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%),
tetapibelum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuanadministrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan
tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya
ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki
HaKI(52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan
biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden)
mengatakan,menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansiterkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan,
agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti
dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain
agarditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran olehpemohon
setelah permohonan diterima, yang disyahkan DirektoratJenderal HaKI Jakarta.
Nama : Randi Dwi Putra
NPM :
25211843
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar