PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DANMENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
OLEH : Idham Bustamam
ABSTRAK
Pemberdayaan
Koperasi dan UKM dalam penelitian ini hanyalah ingin tahu di lapangan jelas,bagaiman
koperasi dan UKM memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual dan seberapa jauh itu pemerintah memberikanpromosi untuk lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang
diterima oleh koperasi dan UKM dari perusahaan yang sama. Rendahminat untuk memanfaatkan Kekayaan Intelektual Hak membuat jugabunga rendah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dan tidak maumembayar biaya di luar bisnis.
Responden sangat ingin menunggupromosi informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintahatau
instansi terkait.lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima biaya di luar bisnis.
instansi terkait.lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima biaya di luar bisnis.
Kata kunci : “Perlu Penyuluhan”
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia
perdaganganinternasional batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi,
karenasetiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di
bidangperdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harustunduk
kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap Negaratidak dapat lagi
melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tariffmaupun fiskal melebihi
kesepakatan yang telah diterapkan. Termasukdiantaranya pemberian perhatian
khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual (HaKI) yang
diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word Trade
Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian
atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak
kekayaan intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade
Related Aspect of Intellectual Property Rights atau persetujuan
TRIP’s, Including Trade in Counferfeit Goods). Indonesia telahmengikrarkan
ikut dalam organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization
(WTO) dengan mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7
Tahun 1997. Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah
persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara.
Siapa yang dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar
sebagai pemenang dan dapat eksis di pasar. Koperasi, usaha kecil dan
menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual
antara lain : CV. Hadle(garmen) di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”,
Atikah(garmen) di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga
Kencana (susu sapi) di Bandung dengan merek “Lambang Kencana”, dan
Endjang Dudrajat (peti antik) di Jawa Barat dengan merek
“Pramanik”.Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebihmemberikan
leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995Pemerintah menumbuhkan iklim
usaha dalam aspek perizinan usahasebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f
dengan menetapkanPeraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan
denganmengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh
perizinan.Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam
upayamenciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorongpertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya
kepada Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar
menjadi Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling
menguntungkanantara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat. Berbagai
kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan
tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan
memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan
di undangkannya Undang- Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan
dan Perniagaan”. Undang-Undang ini dikenal dengan sebutan
undangundang merek dan merupakan perubahan tentang ketentuan
yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu yang
disebut “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No.
21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian
bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan
kepada pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang
tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum
menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah
mengeluarkan Undang- Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada
perbedaan yang sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992
menganut sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum
karena perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada
pendaftar pertama. Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19
tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur
lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15
Tahun 2001. Perkembangan perdagangan dunia internasional yang
semakin cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap
pengurangan segala hambatan-hambatan perdagangan dunia internasional di
berbagai aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah
disepakati bersama.
2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi
permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh
lembagalembaga
pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.
3. Tujuan dan Manfaat
1). Tujuan
Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
- Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan
Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.
2). Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga,
dinas
terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan
yang akan datang.
4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi,
dinas
yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh
Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah.
II. KERANGKA PEMIKIRAN
Arti penting HaKI adalah :
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepadapihak-pihak
yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindunganbagi para pemegang hak
dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab
denganadanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasimanusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta,
Paten& Merek, 2001).
1. Merek
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang PATEN dan
MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek diatur oleh Undang-undangMerek Nomor 15 Tahun 2001. Yang dimaksud “Merek”
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Merek merupakan
karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam
melengkapi hidupnya. Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya
dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari
aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam
Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama
ataukeseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat
perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut dihargai
bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa
hilang apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat
dengan ketentuanperundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI
kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan,
kurangnyapembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya.
Haltersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapanmemperbanyak karya
intelektual dengan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, ada
yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya
administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang
keliru di kalangan masyarakat khususnya pengusaha
tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan
memberikanpengertian-pengertian yang jelas tentang HaKI. Tujuan
sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk
dalam hal merek.
3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang
usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang
dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya
telah dipalsukan oleh pengusaha lainnya. Sengketa penggunaan merek
tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping
pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat
dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana
Pelanggaran.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan :Pasal
92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan tanda yang
sama pada keseluruhan dengan indikasigeografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis denganbarang yang terdaftar, dipidana penjara paling
lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
III. METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi
yaituKalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur danLampung.
Terpilihnya empat propinsi tersebut berdasarkanpertimbangan-pertimbangan bahwa
informasi dan data diperoleh dapatmewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
yang tersebar sampaipelosok Indonesia. Demikian pula jenis usaha yang akan
dilihat beragamusaha industri rumah tangga, merupakan mata pencaharian tetap
bagipebisnis kecil, dengan administrasi sangat sederhana, tenaga kerjasetempat
(lokal), jam kerja pun belum tentu memenuhi standar yangditetapkan pemerintah.
Disamping itu pertimbangan lain adalah danadan tenaga yang tersedia. Karakteristik
produk dari keempat propinsi sampel antara lain, Propinsi Kalimantan
Selatan terkenal dengan produksi mandau (golok), tikar lampit rotan, kipas
rotan, keranjang rotan, tas dari manik. Kalimantan Tengah terkenal pula
dengan hasilnya seperti anyamanyaman tikar dari rotan yang disebut tikar
lampit dan kursi rotan. Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung
Samarinda, tas dan sarung pensil manik, bengkel bubut pembuatan kipas
kapal. Propinsi Lampung kerajinan rumah tangga terkenal dengan pembuatan
kopi, keripik singkong, keripik pisang dan makanan-makanan kecil
lainnya. Dengan memadukan beberapa propinsi yang
mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat responden
tentang minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil
sebagai berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey
12kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5usaha
kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60koperasi, dan 60
usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yangdiperoleh 120 koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah. Data-data yangtelah terkumpul dianalisis untuk
mengetahui minat dari pada pembisnisdalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI).
Nama : Randi Dwi Putra
NPM :
25211843
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar